"Soal keterlambatan itu. Karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan lebih dulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, jadi koordinasi dulu. Makanya baru dibebaskan," paparnya.
Dirinya juga melalui Wakapolres Wajo, Kompol Samsuddin Palulumemantau dan Kasi Propam Polres Wajo, AKP Asrudi telah melaksanakan pengawasan proses pembebasan Muh. Rustan di Mapolsek Tempe, Rabu malam, 7 September.
"Jadi tidak ada apa-apa. Seperti isu yang berkembang yang berpotensi merusak citra Polri," tutupnya. (man)