Ia menambahkan bahwa semua mekanisme dalam pemberian layanan bantuan hukum tersebut tidak lepas dari peran penting Pengelola Bantuan Hukum yang ada di wilayah sebagai perpanjangan tangan dari pusat (BPHN) di daerah.
Rakor ini dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Penyuluh Hukum BPHN, Indah Rahayu terkait Teknis Pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum, Rahmad Safaat Habibi terkait Peran dan Kedudukan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, dan Henny terkait Peran dan Fungsi BPHN sebagai Instansi Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Rakor ini dihadiri Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, beberapa Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bali, Direktur/Ketua Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Provinsi Bali, beserta narasumber dan peserta Rapat Koordinasi Teknis. (*/fnn)