FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Meskipun Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan program Lorong Bersinar (Bersih Narkoba), namun tetap saja pengedar barang haram narkotika berkeliaran. Meski satu per satu telah diringkus oleh polisi.
Dengan banyaknya pelaku yang diamankan petugas, tidak menutup kemungkinan program yang diusung Walikota Danny Pomanto dicap gagal. Pasalnya, sejauh ini peredaran narkotika masih marak di kalangan pemuda.
Pelaku tindak pidana kasus Narkotika Jenis Shabu oleh berhasil diringkus Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid bersama Tim di BTN Kodam 3 Blok F4 No.22 Kel. Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, pada Rabu, (7/9/2022) sekira pukul 11.30 Wita.
Pelaku RAP (19) dan MR (21) diamankan polisi bersama barang bukti 97 (sembilan puluh tujuh) paket ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 83,55 Gram. Selain itu, juga diamankan 6 buah HP, 3 buah timbangan digital, 3 buah buku tabungan, 3 buah ATM, dan 1 unit mobil.
Selanjutnya terduga pelaku RAP dan MR dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(Muhsin/Fajar)