FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri membebaskan sebanyak lima anggota Polri setelah selesai menjalani masa hukuman penempatan khusus atau Patsus terkait pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Lima anggota Polri itu kini dibebaskan dan bisa kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Dedi menyebut, anggota Polri yang mendapat hukuman penempatan khusus dibebaskan, sementara yang jadi tersangka ditahan.
“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” ujar Dedi Prasetyo, Sabtu 10 September 2022.
Diketahi ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesional. Dari 35 anggota itu, ada sebanyak 18 orang yang menjalani hukuman penempatan khusus.
Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan, sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.
“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi.
Adapun rincian anggota Polri yang selesai menjalani Patsus di Brimob adalah Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik. Kemudian bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.