FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibahas lebih lanjut ke Rapat Paripurna.
Hal itu disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI bersama Pimpinan Komite I DPD RI, Mendagri, Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menkumham dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.
"Terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini, pemerintah sekali lagi pada prinsipnya setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya atau pengambilan keputusan tingkat II," pungkas Mendagri dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
Dalam hal ini pemerintah sangat optimistis dari pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di Papua.
Keyakinan itu serupa dengan pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua sebelumnya. Menurutnya, pembentukan DOB tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan memotong birokrasi sehingga pelayanan publik lebih efisien.
"Dan tentunya jangan kita lupakan tentang _affirmative action (atau) aksi afirmatif untuk orang asli Papua," tutur Tito.
“Dengan komitmen luar biasa, melalui diskusi yang efektif, namun tetap demokratis dan dinamis, sehingga dapat menyelesaikan sesuai dengan jadwal tahapan, dan hari ini kita akan laksanakan pengambilan keputusan tingkat I,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengungkapkan adanya aspirasi dari Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana yang ingin menjadi bagian dari Papua Barat Daya.