Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan serah terima barang bukti dari Kalapas Mutzaini ke Kasat Narkoba Polres Bulukumba Darmawangsa dan Penitip barang di bawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumha Sulsel, Suprapto mengatakan bahwa segera laporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang atau kepala BNN Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada seluruh Kalapas dan Karutan di Sulsel, Suprapto meminta untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya utamanya pada pengamanan pintu Utama (P2U). Selain itu diminta juga untuk dilakukan deteksi dini dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. (*/fnn)