Bawaslu Makassar Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Begini Syaratnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar resmi mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan.

Pengumuman tersebut tertuang melalui surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Makassar Nomor : 0043/KP.01.00/K.SN-22/09/2022 ter tanggal 15 September 2022.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dibuka ke khalayak umum. Namun diharapkan bagi pendaftar nantinya dapat memenuhi ketentuan dan persyaratannya.

“Kita buka pendaftaran ini untuk seluruh warga Makassar yang memenuhi syarat untuk nantinya bersinergi bersama kami di 15 kecamatan untuk bersama- sama mengawal Pemilu 2024,” Tegas Abdillah.

Beberapa ketentuan dan persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pelamara diantaranya seperti pelamar adalah WNI, pelamar saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, pelamar setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta beberapa persyaratan lainnya.

Adapun pengumuman pendaftaran dapat diakses melalui https://makassar.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Pengumuman-Pendaftaran.pdf.

Sementara formulir pendaftaran dan dokumen lainnya disamping bisa diperoleh di Kantor Bawaslu Kota Makassar, juga dapat di download melaui https://makassar.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Lampiran-Formulir-Pendaftaran-1.docx

Meski hari ini telah diumumkan, namun dokumen lamaran baru dapat diserahkan mulai tanggal 21 September 2022 sampai 27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kota Makassar. (Ikbal/fajar)

  • Bagikan