Ayat 2 berbunyi “lnformasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas”.
Ayat 3 berbunyi “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana”.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Makassar Mahyuddin mengaku telah menerima laporan terkait itu. Dia berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan.
“Kemarin saya disampaikan. Insyaallah kita mau bagaimana bisa kembali seperti dulu. Kita benahi,” ucapnya.
Mantan Camat Biringkanaya ini menyebut segera memanggil yang bersangkutan untuk diberikan pembinaan.
“Saya sudah komunikasi lewat telepon. Nanti saya mau panggil khusus, bicara. Harus begitu, pembinaan ku toh,” jelasnya.
Alasan Isnaniah melakukan hal tersebut, Mahyuddin mengaku belum mengetahui secara pasti. Makanya itu juga akan ditanyakan ketika dilakukan pemanggilan.
”Saya belum terlalu tahu. Karena belum ketemu, via telepon ji,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Fajar.co.id telah mencoba mengonfirmasi Isnaniah Nurdin, namun hingga saat ini belum direspons. (selfi/fajar)