FAJAR.CO.ID, PEKANBARU – Akhirnya, polwan sadis Brigadir IR dan ibunya YUL resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin.
Penganiayaan itu dilakukan polwan sadis Brigadir IR dan YUL karena tak terima korban berpacaran dengan adiknya.
Penetapan tersangka terhadap polwan sadis Brigadir IR dan ibunya dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Minggu 25 September 2022.
Hasilnya, penyidik menetapkan IR dan YUL sebagai tersangka penganiayaan.
Itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang terlapor yakni IR dan YUL sebagai tersangka,” ungkap Sunarto.
Dalam kasus penganiayaan ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Terdiri dari saksi-saksi dan kedua terlapor terlapor sejak Jumat 23 September 2022.
Sementara pemeriksaan terhadap Riri Aprilia Kartin dilakukan pada Sabtu 23 September 2022 malam.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi-saksi, termasuk tetangga korban dan terlapor,” jelasnya.
Sunarto menegaskan, Polda Riau bergerak cepat usai menerima laporan dari korban penganiayaan konum polwan sadis Brigadir IR dan ibunya itu.
Riri Aprilia melayangkan laporan ke Polda Riau pada Kamis 22 September 2022 malam.
Laporan korban itu teregister dengan Nomor : LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU.
Kasus ini pun viral di media sosial setelah korban mengunggah dan menceritakannya ke akun Instagram pribadinya.