Tepat pada Rabu (23/9/2022) di kediaman tersangka sendiri yang beralamat di Jalan Pulo Brayan Lingkungan 17 No 32 Kel. Medan Barat, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Tim Subdit 5 mengamankan tersangka yang berinisial M.R.E. (28) beserta barang bukti.
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa, 1 Unit Hp Merk Samsung A21s, 1 Kardus Hp Merk Oppo A76, 2 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM OCBC Bank, 1 kartu BCA, 1 kartu BANK JAGO, 1 dompet coklat, 5 Stempel toko bahan bangunan online, 1 Bantalan Stempel.
Berdasaekan keterangan tersangka, dari penipuan online penjualan bahan bangunan tersebut, tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp 250 juta.
"Jadi Kasus ini penipuan online dengan modus menawarkan bahan bangunan di Facebook, jadi ada 3 laporan polisi periode April hingga Juni kita melakukan analisa," ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin (28/9/2022).
Tambah Kompol Syarifuddin, dari hasil analisa itu 2 Minggu yang lalu anggotanya berangkat ke Medan dan pada Senin dan Rabu berhasil menangkap pelaku.
"Dan kemudian, pada Minggu dibawa ke Polda Sulsel untuk prosess lebih lanjut. Jadi kerugian korban dari 3 LP itu 1 LP kerugian kurang lebih 12 juta kemudian 2 LP masing-masing 82 juta lebih sehingga dari 3 LP Korban itu seratusan kurang lebih duaratusan juta," tandasnya.
Hal itupun menurut Kompol Syafruddin masih melakukan pengecekan ke beberapa wilayah. Jangan sampai ada kasus yang sama.
Syafruddin kembali mempertegas kronologinya. Pelaku memposting untuk menawarkan bahan bangunan ke pelapor, kata dia. Kemudian korban menghubungi penjual toko bahan bangunan.