FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani atau meneken surat pemecatan Ferdy Sambo dari insttusi Polri.
Bahkan surat pemecetan atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo telah dikirimkan oleh Istana kembali ke Mabes Polri.
Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) PTDH Ferdy Sambo.
Presiden Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Ferdy Sambo pada 26 September 2022.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan, Jumat, 30 September 2022.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyebut berkas pemecatan Sambo sudah diterima Setneg.
Dia meminta agar semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.
"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," katanya di JCC Senayan, Kamis, 29 September 2022.
Diserahkan Polri
Polri telah mengirimkan surat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo ke Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat dikirim Polri ke Presiden Jokowi melalui Sekmil yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat PTDH mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Sekretaris Militer Presiden Jokowi.
“Ya sudah (dikirim ke Sekmil),” katanya saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.
Sayangnya, Dedi tak menyebutkan kapan surat PTDH Ferdy Sambo dikirimkan ke Sekmil Presiden Jokowi.