Amiruddin diketahui datang ke Makassar untuk menemui kuasa hukumnya. Selain telah melaporkan dugaan kecurangan pilkades yang didapatkan, baru-baru ini ia juga melayangkan surat gugutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Bersama kuasa hukumnya ia menggugat Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 550 Tahun 2021 Tentang Pengesahan/ Pengangkatan Kepala Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Tanggal 17 Desember 2021 yang dinilainya tidak sah karena Abdul Asis terpilih atas dugaan kecurangan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Amiruddin, Muhlis Amir, menegaskan pihaknya tidak akan menerima hasil pilkades yang sarat akan kecurangan tersebut. Kata dia, ada banyak temuan yang telah dikumpul untuk kemudian dijadikan barang bukti di persidangan.
Banyak kecurangan yang dimaksud, diantaranya, pemilih nama ganda berjumlah 20 orang, pemilih dari luar Desa Tamasaju berjumlah 3 orang, lemilih yang meninggal tetap tercatat berjumlah 1 orang, lemilih dibawah umur berjumlah 1 orang, dan warga Desa Tamasaju tidak terdaftar di DPT ada 20 orang.
Ia menyebut, Pilkades Tamasaju diikuti sebanyak lima calon, dua diantaranya yakni Abdul Asis dan Amiruddin memang bersaing cukup ketat menjadi pemilik suara terbanyak.
Ada dua versi terkait dengan hasil perhitungan suara, rekapitulasi pertama dimenangkan Amiruddin, kedua dimenangkan Abdul Asis. Kemudian hasil kedua itulah yang ditetapkan panitia perhitungan suara final.
Hasil yang menurut pihak Amiruddin didapatkan setelah berbuat curang. Bagaimana tidak, Muhlis menjelaskan, di versi pertama usai pencoblosan, Amiruddin unggul 960 suara, sedangkan Abdul Asis hanya 918 suara.