Ditkrimsus Polda Sulsel Dalami Dugaan Pencemaran Nama Baik TP kepada Nurdin Halid

  • Bagikan
Taufan Pawe

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel masih mendalami laporan polisi dugaan pencemaran nama baik Nurdin Halid yang dilakukan oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe.

Laporan tersebut dimasukkan oleh Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel Kadir Halid bersama pengacaranya Syahrir Cakkari.

Ditrerkrimsus sejauh ini masih mendalami dugaan adanya pencemaran naik baik ke laboratorium forensik.

Pemeriksaan dilakukan untuk menemuaan adanya dugaan unsur pidana.

"Akibat pencemarannya lagi dicek di laboratorium," kata Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma saat dihubungi wartawan Selasa (4/10/2022).

Sebelumnya diberitakan, Tim hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari datang melapor dugaan pencemaran nama baik ke Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar Senin (25/7/2022) pagi.

Cakkari datang didampingi Wakil Sekretaris Irwan Muin, dan Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel Kadir Halid.

Cakkari mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 22 Juli 2022 kemarin.

Somasi itu berisi permintaan klarifikasi dan permohonan maaf atas tudungan kepada Nurdin Halid sebagai dalang atas keributan di Kantor DPD Golkar Sulsel" pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Cakkari mengatakan, Nurdin Halid sempat memberi waktu selama 1×24 jam atau hingga 23 Juli kepada pihak yang menyatakan tudingan.

Mereka memberi kesempatan untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya.

"Karena dianggap tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Maka hari ini, Pak Kadir Halid selaku korban, juga bertindak atas nama pak Nurdin Halid telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulsel," kata Cakkari, dalam jumpa pers di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, pada Senin (25/7/2022).

  • Bagikan