"Motifnya itu karena mengira korban yang duduk di atas motornya itu adalah seorang pencuri sepeda motor yang marak terjadi saat ini," sebutnya.
Selain kelima orang tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong bambu yang digunakan pelaku, 3 unit sepeda motor jenis Honda Beat, Yamaha Jupiter dan Yamaha Fino.
"Juga ada celana dan ikat pinggang yang digunakan korban," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet, mengatakan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 (2) Ke 3e KUHP Jo 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya seseorang dan atau turut serta melakukan kejahatan.
"Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara," tutupnya.
Hasil otopsi kata dia, kepala korban mengalami pendarahan otak. (rin)