Pihak AKMP juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia (Badan Pencegah Korupsi Malaysia) dan KPK Indonesia untuk menyelidiki rumors dan dugaan adanya “suap-menyuap” antara oknum-oknum Sime Darby Plantation Bhd dengan pihak ketiga yang menyebabkan terkatung-katungnya transaksi jual beli kebun antara anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation dengan AKMP ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Sime Darby Plantation, Guthrie International Investment Ltd dan Mulligan International BV sejak enam bulan yang lalu melalui saluran diplomatik resmi. Begitu juga anak-perusahaan Sime Darby Plantation di Infonesia telah dipanggil dengan cara yang patut. Sidang pertama akan dibuka besok, Senin 10 Okotober 2022.
Pengacara AKMP Fahri Bachmid dan Rullyandi mengatakan, mereka menunggu semua tergugat untuk hadir di persidangan. Mereka berharap para tergugat tidak mencari-cari alasan mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa dengan menempuh jalur hukum yang sah ini. Fahri percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian masalah secara adil, damai dan bermartabat.(*)