BUMN Sime Darby Plantation Bhd Digugat ke Pengadilan Negeri Jakpus, Begini Kronologinya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Asa Karya Multipratama (AKMP), sebuah perusahaan swasta nasional Indonesia akhirnya menggugat Sime Darby Plantation Berhad, sebuah BUMN kenamaan Malaysia karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mencederai prinsip-prinsip hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Disamping Sime Darby Plantation, PT AKMP juga menggugat Guthrie International Investment Ltd, juga sebuah perusahaan investasi Malaysia terkemuka di dunia. Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Mulligan International BV, sebuah perusahaan Belanda, berkedudukan di Amsterdam.

Anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation, Gutrie dan Mulligan yang beroperasi di Indonesia, PT Anugerah Sumber Makmur (PT ASM) dan PT Minamas Gemilang (PT Minamas) juga digugat ke pengadilan karena sama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum. PT ASM dan PT Minamas adalah pemilik saham tunggal pada PT Ladangrumpun Suburabadi dan PT Sayang Heulang, keduanya PT PMA yang dibentuk dengan hukum Indonesia, yang secara langsung menangani perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. ; Muhammad Rullyandi,S.H.,M.H. ; Agustiar,S.H.,CSA; Yasrizal,S.H ; dan Heru Pratama,S.H. para Kuasa Hukum AKMP mengemukakan, secara teknis sengketa antara Sime Darby Plantation dan anak-anak perusahaannya dengan AKMP diawali dengan perjanjian jual-beli kebun milik dua anak perusahaan Malaysia itu yang telah disepakati dalam MOU dan berbagai korespondensi serta permintaan bayar yang dilayangkan kepada AKMP. Sime Darby Plantation belakangan berdalih “belum ada ikatan apapun antara mereka dengan AKMP”.

  • Bagikan