Kemendikbudristek Bakal Masukkan Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Aktivis ProDem: Taraf Ekonomi Tiap Orang Tua Siswa Tidak Sama

  • Bagikan
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Adamsyah Wahab atau Don Adam

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Adamsyah Wahab atau Don Adam memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah terkait seragam sekolah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasukkan pakaian adat menjadi seragam sekolah.

Menaggapi itu, Adam memeberikan kritikan tajam. Ia menyebut jika taraf ekonomi masyarakat di Indonesia tidaklah sama.

Banyak masyarakat yang tak mampu untuk membeli pakaian adat.

"Pak Nadiem Yth. Taraf ekonomi tiapĀ² siswa tidak sama," ucap Don Adam dilansir dari twitter pribadinya, Rabu (12/10/2022).

Bahkan untuk membeli baju saja, banyak orang tua yang banting tulang setiap hari.

"Utk membeli pakaian seragam dan buku saja, banyak orang tua mereka sdh jungkir balik,"

Ia pun meminta pemerintah tidak menambahkan beban hidup kepada masyarakat tersebut.

"Jangan lagi ditambah dgn biaya lain yg saat ini belun urgent."

"Menumbuhkan rasa nasionalis dan cinta kebangsaan bisa dgn cara lain," pungkasnya.

Diketahui, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa, 11 Oktober 2022.

  • Bagikan