FAJAR.CO.ID -- Jumpa pers yang digelar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) ternyata tak memengaruhi penggugat ijazah palsu melanjutkan proses hukum.
Pasalnya, para petinggi UGM yang menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi asli disebutnya bukanlah saksi utama dalam kasus yang dilaporkan. Pun, kata dia, klarifikasi itu tidak ada kaitan dengan materi gugatan yang diperkarakan pihaknya.
Berikut pernyataan resmi kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin SH:
"Atas Klarifikasi UGM ini, rasanya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Gugatan yang kami ajukan tidak ada kaitannya dengan UGM, baik dari sisi pihak yang dilibatkan maupun materi gugatan. Sehingga, UGM telah offside membuat Jumpa Pers yang materinya tidak ada kaitannya dengan gugatan yang kami ajukan.
Kedua, jika Jumpa Pers dimaksudkan untuk membantah Buku Jokowi Undercover yang kami jadikan materi posita, yang didalamnya memuat bukti-bukti ijazah palsu Jokowi di UGM, maka materi klarifikasi dan bantahan UGM dalam jumpa pers TIDAK BERNILAI SECARA HUKUM KARENA TIDAK DISAMPAIKAN DI PENGADILAN.
Ketiga, bahwa pihak-pihak yang mengadakan jumpa pers yakni Rektor UGM Prof.dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, M.P., M.Sc., Ph.D, Ahli Hukum UGM Andi Sandi Antonius T T, S.H., LL.M, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Dr. Arie Sujtio, S.Sos., M.Si, KESEMUANYA BUKANLAH SAKSI ATAU PELAKU SEJARAH YANG MELIHAT, MENDENGAR, DAN MENGALAMI SENDIRI PERISTIWA ATAU SEJARAH HIDUP MENUNTUT ILMU DI UGM BERSAMA JOKOWI.