Pengedar Ganja Diringkus Polisi, Mengaku Dikendalikan Narapidana dari Dalam Rutan

  • Bagikan
Pengedar Narkotika jenis ganja, MFR (23)

Selanjutnya, pelaku MFR dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara, dan Pemberkasan

Atas perbuatannya, MFR disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(Muhsin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version