Pengedar Ganja Diringkus Polisi, Mengaku Dikendalikan Narapidana dari Dalam Rutan

  • Bagikan
Pengedar Narkotika jenis ganja, MFR (23)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Batua Raya 3 Kel. Batua Kec. Manggala Kota Makassar tidak berkutik diringkus Polisi pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Pengedar Narkotika jenis ganja itu yang diketahui berinisial MFR (23) itu diciduk oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi bersama Timnya.

Sebelumnya, Tim unit 4 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel menerima informasi tentang peredaran Narkotika jenis Ganja di Jalan Batua Raya 3, dengan menyebutkan ciri-ciri orang yang dimaksud.

Berangkat dari informasi tersebut, atas perintah Kasubdit langsung dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut.

Sekira pukul 19.00 Wita, Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Jalan Batua Raya 3. Tepat pukul 22.30 Wita, Tim melihat seseorang mencurigakan dengan ciri-ciri sama orang yang dimaksud.

Pelaku itu berjalan kaki membawa kantongan plastik. Tim langsung mendekati orang tersebut kemudian mengamankannya dan menggeledah kantong yang dibawanya. Ternyata, plastik berisi paketan yang diduga Narkotika jenis Ganja.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku disuruh oleh IBE, seorang Narapidana Rutan Gunung Sari. n MFR juga mengatakan di depan petugas, masih ada ganja di kosannya.

Menindaklanjuti hal itu, Tim membawa MFR ke kosnya di Jalan Banta-bantaeng Kel. Banta Bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar. Saat penggeledahan ditemukan 3 paket Narkotika jenis Ganja di dalam tasnya.

Dari hasil pemeriksaan Tim Kepolisian di indekos MFR, ditemukan 5 sachet plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 865 Gram. Selain itu juga, uang tunai sebanyak Rp 800.000 yang diduga hasil penjualan ganja, dan 1 buah HP.

  • Bagikan

Exit mobile version