"Kan saya sudah bilang tunggu nantilah. Kita info ke media kok," imbuhnya.
Seret Tiga Tersangka
Kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dishun Sulsel ini menyeret 3 tersangka. Kasus mulai diselidiki Subdit Tipikor Polda Sulsel pada 2019 dan menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel inisial I sebagai tersangka.
I diduga adalah Ilyas Iskandar. Saat itu ia menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sulsel. Keterlibatan I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara Islam Iskandar yang merupakan anggota DPRD Jeneponto turut terlibat dengan menggunakan perusahaan yang dipinjam dari tersangka GK yang merupakan direktur perusahaan. (rls)