Laksus Desak Polda Sulsel Sidik Ulang Islam Iskandar Cs

  • Bagikan
Kantor Polda Sulsel. (int)

"Kan saya sudah bilang tunggu nantilah. Kita info ke media kok," imbuhnya.

Seret Tiga Tersangka

Kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dishun Sulsel ini menyeret 3 tersangka. Kasus mulai diselidiki Subdit Tipikor Polda Sulsel pada 2019 dan menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel inisial I sebagai tersangka.

I diduga adalah Ilyas Iskandar. Saat itu ia menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sulsel. Keterlibatan I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara Islam Iskandar yang merupakan anggota DPRD Jeneponto turut terlibat dengan menggunakan perusahaan yang dipinjam dari tersangka GK yang merupakan direktur perusahaan. (rls)

  • Bagikan