Laksus Desak Polda Sulsel Sidik Ulang Islam Iskandar Cs

  • Bagikan
Kantor Polda Sulsel. (int)

Karena itu Ansar mendesak agar Polda Sulsel tetap melanjutkan kasus ini. Ansar yakin, hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar sangat valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Seharusnya inikan diuji di proses peradilan. Di sana nanti baru dibuktikan apakah dalil tersangka yang benar atau audit BPKP. Makanya kasus ini harus didorong sampai ke pengadilan," jelasnya.

Ansar juga ingin mengingatkan, agar dalam proses sidik ulang, penyidik tidak terlalu lama mengulur waktu. Penyidik harus segera menerbitkan sprindik baru, lalu menetapkan tersangka

"Setelah itu ya selanjutnya harus ditahan. Ini penting kami ingatkan ke penyidik. Jangan sampai diulur-ulur," imbuhnya.

Sebelumnya PN Makassar menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Disebutkan dalam petitum permohonan:

  1. Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penyidikan laporan polisi nomor LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019 tidak sah
  3. Menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan surat ketetapan nomor; S.Tap/59.C/VI/2022/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya
  4. Memerintahkan termohon (Ditreskrimsus Polda Sulsel) menghentikan penyidikan nomor; LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019.
  5. Menyatakan LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019 tidak dapat dibuka kembali karena tidak ada lagi kerugian keuangan negara.
  6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli yang dikonfirmasi via telepon mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan kasus itu. Fadli beralasan, putusan praperadilan hanya bersifat uji formil.

"Jadi kasusnya tetap lanjut. Kita akan sidik ulang. Praperadilan kan uji formil saja. Tak menghentikan perkara," jelasnya.

Ditanya soal kapan sidik ulang akan dimulai, Fadli mengaku akan ada waktunya.

"Akan ada waktunya. Teman teman tunggu saja," ucapnya.

Fadli kembali ditanya apakah memungkinkan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka nanti? Ia menolak berspekulasi.

  • Bagikan