Menurut ketua MPDN Makassar Mohammad Yani, berdasarkan Kepmen. No.M.39-PW.07.10 Tahun 2004, Majelis Pengawas Daerah melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap protokol Notaris paling kurang sekali setahun.
Lebih lanjut, Yani sampaikan, melalui Pemeriksaan berkala ini diharapkan menjadi momentum dalam rangka pengadminitrasian Protokol Notaris yang benar sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Disamping itu juga menjadi media peningkatan kualitas pelaksanaan jabatan notaris.
Adapun turut hadir dalam pemeriksaan rutin protokol Notaris Kota Makassar Jean Henry Patu.SH.MH (Kasub Bid Pelayanan AHU) dan Feni Feliana, SH.M.Si (Kasub Bid Pelayanan KI ) perwakilan unsur pemerintah dari Kanwil Kemenkumham Sulsel. ("/fnn)