Warga Patanyamang Tewas Usai Ditebas

  • Bagikan

MT kemudian lari masuk ke dalam rumahnya mengambil parang.

"Pelaku IB kemudian datang dan bertemu dengan AR di depan rumah MT. Dia kemudian diserang oleh AR dan berhasil menghindar. Kemudian pelaku IB membalas memarangi korban dan mengenai bagian leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah parang. Dimana masing-masing parang milik pelaku, korban dan saksi korban.

"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhpidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya. (Rin)

  • Bagikan