Bawaslu Ingatkan ASN Hati-hati Bawakan Materi Doa untuk Paslon

  • Bagikan

Misalnya karena mereka dibatasi oleh waktu dalam penanganannya, kemudian sangat rentan dengan konflik dan menuju kekuasaan. Sementara pemateri lainnya adalah mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Ia menyampaikan Bawaslu memproses dua hal berkaitan sanksi, yakni administrasi dan pidana. Dari pengalamannya puluhan tahun sebagai pengawas pemilu terbukti paslon maupun peserta pemilu lebih menakuti sanksi administrasi dibanding pidana.

Karenanya ia mendorong pengawas pemilu menitik beratkan soal administrasi. "Karena melanggar administrasi bisa didiskualirikasi. Beda kalau pak langgaran pidana, putusannya bisa sangat lama. Selesai masa jabatan baru terbit putusan," kata Abhan. (nsrn/fajar)

  • Bagikan