Juga, memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika hilang, terhindar dari pajak progresif atau blokir BBN KB II akibat membeli kendaraan bekas serta dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital.
Pihaknya berharap dengan sinergitas dan mitra dari pihak kepolisian dan JR tetap ditingkatkan terutama dalam peningkatan kepatuhan pembayaran PKB melalui operasi bersama di UPT Se-Sulsel.
"Juga peningkatan akses dan kualitas pelayanan pembayaran PKB baik secara tunai dan nontunai melalui aplikasi terbaru Bapenda Sulsel Mobile," harapnya.
Sekretaris Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan kebijakan BBNKB 2 ini berlaku sampai 30 November, mendatang. Artinya masyarakat masih punya banyak waktu untuk ikut dalam pembebasan ini.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membantu meringankan beban dalam pembalikan
nama kendaraannya. Termasuk, kata dia, bagi mereka yang memiliki kendaraan dari luar Sulsel tetapi mau dimutasikan masuk ke Sulsel dapat dilakukan.
Di samping, ia tak menampik kalau kebijakan gubernur ini merupakan tindak lanjut kunjungan tim pembina samsat pusat beberapa waktu lalu dalam rangka rencana penerapan pasal 74 UU 22/2009 mengenai penghapusan registrasi kendaraan yang selama dua tahun mati STNK.
"Tentu diharapkan menambah potensi PKB kalau yang balik nama dari luar daerah," kata Reza.
Dengan begitu PAD Sulsel terus tumbuh seiring akses ekonomi yang lebih bebas dibanding masa pandemi. (bus/lin/fajar)