Jadi Keynote Speech pada Agenda ‘Kumham Goes to Campus’, Wamenkumham Tegaskan Soal Kepastian Hukum

  • Bagikan
Wamenkumham, Eddy O.S. Hiariej.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada masyarakat. Mengusung tajuk ‘Kumham Goes to Campus’.

Kemenkumham kali ini menyambangi Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Rabu (19/10/2022). Diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej.

Eddy pada saat memberikan sambutan, menuturkan, Kumham Goes to Campus sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan kepada Tim Penyusun RUU KUHP untuk berdialog kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.

“Presiden Joko Widodo, pada tanggal 2 Agustus 2022 menyampaikan kepada kami Tim Penyusun RUU KUHP untuk membangun dialog dengan masyarakat, dan teristimewa ke kampus-kampus mendialogkan RUU KUHP,” ujar Eddy saat memberikan keynote speech di kampus Unhas Makassar (19/10/2022).

Lebih lanjut Eddy menerangkan tiga alasan mengapa Indonesia harus mempunyai KUHP yang baru. Menurut Wamenkumham, KUHP sekarang yang digunakan Polisi, Jaksa, dan Hakim di pengadilan adalah KUHP yang dibuat tahun 1800.

“KUHP yang dibuat pada tahun 1800 tidak terlepas dari situasi dan kondisi KUHP itu dibuat, yang orientasi hukum pidananya aliran klasik, yaitu menekankan kepentingan individu, tidak bicara kepentingan masyarakat, apalagi negara,” beber Eddy.

Selain itu, lanjut Wamenkumham itu, hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam. Sementara telah terjadi perubahan paradigma hukum pidana secara universal.

  • Bagikan