FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pemerikaan Obat dan Makanan (BPOM), mengimbau masyarakat untuk sementara tidak mengonsumsi obat batuk sirup untuk anak.
Namun menurut pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati, seharusnya pelarangan penjualan obat sirup tidak disamaratakan. Sebab menurutnya ada juga obat sirup yang tidak berbahaya.
"Memang saat ini risiko terjadinya gagal ginjal akut sepertinya dianggap lebih besar dengan penggunaan sirop sehingga disarankan penghentiannya, tetapi harusnya tidak digebyah uyah (disamaratakan) ya," kata Zullies melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Zullies mengatakan, saat ini ada banyak anak-anak yang tidak bisa menelan obat tablet atau kapsul.
Belum lagi, ada sebagian anak yang harus rutin minum obat sirup karena penyakit kronis. Sehingga menurut dia, pelarangan penjualan obat sirup ini dilematis.
"Misalnya, anak dengan epilepsi yang harus minum obat rutin, maka ketika obatnya dihentikan atau diubah bentuknya bisa saja menjadikan kejangnya tidak terkontrol," ujar dia.
Karena itu, ia berharap pelarangan itu perlu diatur dengan bijaksana dengan tetap mempertimbangkan risiko dan manfaat penggunaanya.
Meski masih misteri, Zullies menyampaikan ada berbagai faktor penyebab gagal ginjal akut, antara lain infeksi tertentu seperti leptospirosis yang salah satunya bisa menyerang ginjal.
Selain itu, infeksi bakteri E. coli, kata dia, juga dapat menyebabkan gagal ginjal akut.