DPRD Imbau Pengawasan Obat di Makassar Diperketat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Selama ini, ada dua jenis sirup untuk bayi usia dua tahun ke bawah: obat dan vitamin. Belakangan, polyethylene glycol, zat kimia pelarut dalam sirup, diduga menghasilkan zat berbahaya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun sigap membuat larangan penggunaan sirup pada anak. Hal itu dipicu meningkatnya gangguan ginjal akut misterius.

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan lima produk obat sirup di Indonesia yang barbahaya karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Kelimanya yakni Termorex Sirup produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Namun demikian, BPOM menyatakan hasil uji cemaran EG pada lima produk tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Wakil Ketua Komisi D bidang kesejahteraan masyarakat DPRD Kota Makassar, Kasrudi meminta masyarakat tenang dan tidak terlalu panik dengan situasi meningkatnya angka penderita gagal ginjal akut pada anak setidaknya sejak 2 bulan terakhir.

Menurut Kasrudi, langkah cepat pemerintah saat ini sangat dibutuhkan, apa yang boleh dan yang tidak boleh dikonsumsi anak-anak khususnya berusia balita.

"Pemerintah harus secepatnya menarik sementara obat-obat yang dianggap berbahaya. Juga kepada dokter-dokter, khususnya dokter anak untuk tidak sembarangan memberi resep obat sirup setidaknya sambil menunggu arahan (pemerintah) pusat," kata Kasrudi saat dihubungi, Minggu (23/10/2022).

  • Bagikan