Pelaku sendiri tegas Kapolsek diringkus tanggal 1 Oktober 2022 lalu. Ketika diamankan polisi, pelaku tak dapat mengelak soal aksi cabulnya tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya ketika diamankan. Ia beralasan bahwa muncul nafsu ketika didatangi korban. Yang mana saat itu ia juga mengaku terpancing nafsunya ketika melihat tato di tubuh korban,” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, juga muncul pengakuan mengejutkan pelaku. “Pelaku mengaku jika tak ada paksaan saat mencium bibir korban dan saat itu berhenti ketika jam pelajaran sudah dimulai,” kata Kapolsek.
Pelaku juga mengaku sudah ada tiga orang siswi lainnya yang dicium pipi kanan dan kirinya. “Dalih pelaku sudah biasa ketika bertemu di sekolah.”
Atas aksinya, pelaku akan disangkakan dijerat pasal Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (jpc/fajar)