“Pengaturan mengenai RDTR sudah diatur secara rinci termasuk alur penyusunan, materi substansi, hingga limit waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan rancangan peraturan kepala daerah tersebut. Sehingga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare tentang RDTR Kawasan Pesisir Kota Parepare bersifat mendesak untuk segera ditetapkan dengan tetap memperhatikan materi muatan maupun proses dalam penyusunan rancangan peraturan wali kota tersebut,” kata Anggria.
Berikutnya Ranperwali kedua Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nuryuli menjelaskan, Ranperwali ini disusun berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5/2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemrakarsa dalam mempersiapkan rancangan Perwali disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
“Penyusunan Ranperwali ini merupakan tindak lanjut dan didasari UU No 25/2027 tentang Penanaman Modal dan PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelas Nuryuli.
Ketiga, Ranperwali Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 49/2015 tentang Kegiatan Non Pelayanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare. Firman mengungkapkan, kewenangan pembentukan Ranperwali ini berdasarkan atribusi dari pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah.
“Pemerintah Daerah dapat membuat peraturan daerah/peraturan kepala daerah dalam rangka penyelenggaraaan pemerintahan dan menjalankan otonomi daerah serta tugas pembantuan. Kewenangan pembentukan Ranperwali ini pada atribusi konsiderans harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujar Firman.