Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Tiga Rancangan Perwali Kota Parepare

  • Bagikan

Dari ketiga Ranperwali tersebut, secara keseluruhan teknik penyusunannya telah memenuhi ketentuan yang tertuang pada Lampiran II UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lampiran ini menjelaskan bahwa bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya walaupun tetap memiliki corak tersendiri.

Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Perizinan Kota Parepare Hj Nur Hidayah, Analis Hukum Kota Parepare, Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Parepare, Tim Tenaga Ahli RDTR Kota Parepare, serta Perancang Peraturan Perundang Undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/fnn)

  • Bagikan