Tebas Musuh Lantaran Balas Dendam, 10 Pemuda Ini Diringkus Polisi

  • Bagikan

Pelaku langsung menebas Afdal. Untungnya, hanya mengenai telapak tangan bagian kanan. Setelah melihat situasi sudah aman. Temannya, Muh Yaqin keluar dari dalam kontrakan, namun ternyata terduga pelaku masih menunggu dibalik pagar dan langsung menebas Muh Yaqin yang mengenai bahu sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor polsek tamalanrea guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kesepuluh pelaku yang diamankan, masing-masing diintrogasi petugas. Z mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan penganiayaan (menebas) Korban menggunakan sebilah parang.

Baik Z, AAS, TH, IB, ARM, dan A mengakui dan membenarkan, telah melakukan penyerangan dan mengakui bahwa mereka melakukan penyerangan atas dasar diserang dan dikeroyok serta pengrusakan terlebih dahulu di Basecamp Pal Fakultas Kehutanan Unhas oleh kelompok dari gabungan lembaga mahasiswa kehutanan termasuk pelapor dan korban.

Sementara, DT mengakui dan membenarkan bahwa dirinya datang ke TKP setelah situasi sudah aman. Dan, GR mengakui dan membenarkan bahwa dirinya adalah ketua Mapala fakultas kehutanan dan dirinya berada di basecamp Mapala Fakultas Kehutanan sebelum terjadinya aksi penyerangan di TKP.

Atas kejadian itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 buah parang bersarung, dan 1 batang besi ukuran sekitar 80 CM.

Karena peebuatannya teesebut, para pelaku dijerat Pasal Pasal 170/358 KUHPidana. Khusus untuk pelaku penyerangan berjumlah 6 orang (Z, AAS, TH, IB, ARM, dan A) telah di serahkan ke unit Riksa.

  • Bagikan