Yasonna melanjutkan, dalam rekomendasi FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendaan Terorisme (TPPT).
Jadi Notaris merupakan salah satu unsur terdepan dalam melaksanakan rekomendasi FATF tersebut sehingga berkewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.
Terakhir, Yasonna berharap MPN dan MKN yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas secara professional, jujur, tegas dan responsive terhadap tuntutan masyarakat dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. (*/fnn)