AKBP Andi Sinjaya Beri Kuliah Umum Mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Surabaya

  • Bagikan

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. menjelaskan Pengertian Restorative Justice Menurut Ahli adalah Bentuk Pendekatan Penyelesaian Perkara Menurut Hukum Pidana dengan Melibatkan Pelaku Kejahatan, Korban, Keluarga Korban, Atau Pelaku dan Pihak Lain Yang Terkait Untuk Mencari Penyelesaian Yang Adil dengan Menekankan pada Pemulihan Kembali pada Keadaan Semula dan Bukan Pembalasan.

Menurut Prof. Mahmud Md, Restorative Justice adalah Pendekatan dalam Penegakan Hukum Pidana yang Mengusahakan Penyelesaian Secara Damai Dgn Menjadikan Hukum sebagai Pembangunan Harmoni Yang Bukan Sekedar Mencari Menang dan Kalah, dan Bukan Sekedar Untuk Menghukum Pelaku dengan Maksud Membangun Kondisi Keadilan dan Keseimbangan Antara Pelaku Kejahatan, Korban Kejahatan dan Masyrakat.

Sedangkan menurut, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji Restorative Justice adalah Menyelesaikan Permasalahan Hukum diluar Pengadilan juga dapat dilakukan melalui Pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) yang Bertujuan Akhir Untuk Meningkatkan Manfaat yang Terukur Bagi Social Welfare Maximization. Sehingga Suatu Penghapusan Pidana dari Kewenangan Aktif Penyidik Terhadap Pemahaman “Tindakan Lain” dalam Konteks Out of Court Statlement sesuai asas Keadilan Restoratif adalah Tindakan yang “Doelmatigheid” yang Dibenarkan Secara Hukum

“ Perkara yang ringan tidak perlu sampai ke pengadilan sehingga masyarakat tetap kondusif, Namun untuk kasus-kasus besar, seperti narkoba, terorisme dan kasus korupsi, serta kasus yang bukan delik aduan tetap diselesaikan melalui jalur hukum dan di pengadilan “ jelasnya

  • Bagikan