AKBP Andi Sinjaya Beri Kuliah Umum Mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Surabaya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SITUBONDO—Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. didampingi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr. Sugiarto, S.H. M.H. memberi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Jum’at (28/10/2022)

Dalam kuliah umum yang diikuti ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum secara secara daring via zoom meeting, AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. berbicara dengan tema "Problematika Implementasi Restoratif Justice dalam Penegakan Hukum".

Dalam kuliah umum tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. menjelaskan tentang perkembangan dan implementasi restorative justice dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia sebagai model penyelesaian sengketa pidana termasuk praktek-praktek permasalahan pidana dan cara-cara efektif untuk melaksanakan restorative justice tersebut.

Restorative Justice adalah program nasional yang tertuang dalam Agenda RPJMN Th 2020-2024, PN 7 : Memperkuat Stabilitas Polhukhankam Dan Tranformasi Pelayanan Publik, Perpres No 18 Tahun 2020 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana, Rkp 2022 dan Penegakan Hukum Nasional Sub Perbaikan Sistem Hukum Pidana Dan Perdata Bagian Ke 2 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif

Sementara itu, Restorative Justice adalah Program Prioritas Kapolri Giat 12 Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan dan Rencana Aksi “Polri Mengedepankan Hukum Progresif Dalam Menyelesaikan Perkara Melalui Keadilan Restoratif Yang Tidak Hanya Melihat Aspek Hukum, Namun Juga Pada Kemanfaatan Dan Keadilan.

  • Bagikan