FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Komisi IV DPR RI menggandeng Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII untuk melakukan sosialisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Hotel Kirei, Rabu, 2 November 2022. Upaya sosiualisasi ini akan dibarengi dengan sejumlah kegiatan yang akan memberikan dampak terhadap penetapan hukum objek reforma agraria.
Hal itu diungkapkan oleh kepala BPKH Wilayah VII, Hariani Samal saat membuka sosialisasi TORA di Hotel Kirei, Bantaeng. Dia mengatakan, sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan sejumlah kegiatan penting hingga 2023.
"Salah satu urgensi dari kegiatan ini adalah dengan menyelesaikan keterlanjuran aktivitas di dalam hutan. Kami memohon dukungan semua pihak untuk kepentingan bersama," jelas Hariani.
Dia mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangkaian urgensi setelah terbitnya UU Cipta kerja. Dia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah awal dari rangkaian kegiatan yang akan ditempuh bersama-sama untuk kebaikan bersama pula.
"Ini akan menjadi target aset atau legalisasi aset pemerintah daerah yang akan bergaung besar pada 2023 mendatang," kata dia.
Anggota Komisi IV DPR RI, Azikin Solthan mengartakan, kegiatan sosialisasi yang akan menjadi tahapan penyelesaian keterlanjuran aktivitas di dalam hutan adalah bagian dari keinginan masyarakat Bantaeng. Dia menyebut, kegiatan ini berkat permintaah dari pemerintah Kabupaten Bantaeng yang ingin menyelesaikan masalah objek reforma agraria.
"Hari ini, kita laksanakan sosialisasi TORA yang marupakan hasil usulan kami atas berkas yang diberikan kepada menteri kehutanan. Berkas ini berasal dari Kecamatan Ulu Ere," jelas dia.