FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Aktor dan aktris video kebaya merah telah ditangkap polisi. Kini terancam penjara hingga denda sampai Rp 1 Miliar.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap aktor dan aktris video kebaya merah di satu lokasi yang sama di daerah Surabaya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan jika aktor dan aktris Kebaya merah ditangkap pada hari minggu, 6 November 2022.
Pasalnya aktor dan aktris kebaya merah sempat menjadi perhatian masyarakat, lantaran video syur yang berdurasi 16 menit tersebar di media sosial. Viralnya tersebut Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemburuan terhadap kedua pemeran tersebut.
Kini, Polda Jatim kombes Farman telah membenarkan penangkapan aktor dan aktris kebaya merah viral 16 menit tersebut.
"Iya, alhamdulillah sudah (ditangkap)," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Senin 7 November 2022.
"Kami amankan kemarin (Minggu)," sambungnya.
Farman meneruskan untuk kedua pemeran video mesuk kebaya merah masih dimintai keterangan.
"Untuk detailnya, biar disampaikan Kabid Humas Polda Jatim," ujar Farman.
Sebelumnya, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo menyampaikan jika video asusila Kebaya merah dibuat pada Juli 2022.
"Video dibuat sekitar bulan Juli di hotel sekitar Gubeng, lantai 17," ucap AKP Wardi Waluyo, pada Minggu, 6 November 2022.
AKP Ward menyampaikan jika untuk tidak penyebaran video asusila telah melanggar dalam aturan UU ITE.
"Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016," ungkapnya.