‘Aktor’ dan ‘Aktris’ Video Kebaya Merah Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

  • Bagikan
Viral video kebaya merah berdurasi 16 menit -screenshoot-dok

Dalalm pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 1 tersebut berbunyi

"Bagi setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasik Elektronik dan/atau Dokumen Elktronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaaan,"

Untuk ancaman hukumanya tertuang padal pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Syuting video kebaya merah viral 16 menit diduga dilakukan di TLS Hotel di kawasan Gubeng Surabaya, Jawa Timur.

Aktor dan aktris yang berperan dalam video kebaya merah viral 16 menit tersebut diduga check in dan syuting alias membuat konten di dalam kamar 1710 TLS Hotel Gubeng Surabaya. Tepatnya di Jalan Sumatera.

Berdasarkan penelusuran fin.co.id dari sejumlah foto dan video di situs penyedia layanan pada TLS Hotel Gubeng Surabaya, terdapat kemiripan kamar yang digunakan untuk syuting video kebaya merah viral 16 menit.

Kemiripan itu terletak pada latar belakang interior di atas tempat tidur di kamar TLS Hotel Gubeng Surabaya. Selain itu, posisi dua meja kecil di sisi kanan dan kiri kasur yang dipakai untuk syuting video kebaya merah viral 16 menit.

Dari kemiripan itu, diduga kuat dua sejoli pemeran video kebaya merah viral 16 menit tersebut sengaja syuting dan menginap di TLS Hotel Gubeng Surabaya.

Harga kamar TLS Hotel Gubeng Surabaya bintang 3 yang digunakan sebagai lokasi syuting video kebaya merah viral 16 menit dipatok mulai Rp 310.000 hingga Rp 532.000 per malam.

  • Bagikan