Nekat Berbuat Terlarang pada Tetangga Indekosnya, Pria di Pare-pare Diringkus Polisi

  • Bagikan

Lelaki bejat itu pun disangkakan dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 subsider Pasal 289 KUHPidana.

"Untuk tindak pidana pelecehan seksual secara fisik di ancam pidana paling lama 12 ( tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. Sedangkan untuk tindak pidana pemerkosaan juga de ancam pidana paling lama 12 tahun," tukasnya.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan