Polres Luwu Ungkap 3 Rentetan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

"Hal tersebut terungkap setelah korban TA (12) menceritakan kepada neneknya dan kemudian neneknya melaporkannya ke pihak kepolisian di Polres Luwu," ungkapnya.

Asriandi kemudian lanjut menerangkan kasus ketiga, dilaporkan pada Selasa (13/9/2022). Saat itu, kata Asriandi. Korban baru saja memejamkan mata hendak tidur bersama nenek korban di ruangan depan televisi.

"Kemudian korban SS (14) merasakan ada yang menindih kedua tangannya dan mencium pipi sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian korban bangun dan melihat wajah tersangka IM (31) berada tepat di depan wajah korban dan kedua tangan tersangka menindih kedua tangan korban. Sontak korban berteriak “mama” sehingga nenek korban bangun dan langsung mendorong tersangka keluar rumah," ujarnya.

Orang nomor 1 di Polres Luwu itu menegaskan, ketiga tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Luwu untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHpidana dgn ancaman kurungan penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Asriandi.

Untuk mengurangi kasus serupa, Asriandi mengaku telah melakukan edukasi dan himbauan sampai pendidikan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Luwu.

  • Bagikan