Polres Luwu Ungkap 3 Rentetan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU -- Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat diungkap Polres Luwu, pada Senin (7/11/2022).

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, saat dikonfirmasi awak media memgungkap 3 deretan kasus dari 2019 sampai 2022.

Arisandi menuturkan, kasus pertama terjadi pada 2019 sampai 2020. Tersangka RU (36) menyetubuhi korban anak AS (11) di rumah tersangka yang terletak di desa lamunre, Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu.

"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 3 kali mulai tahun 2019 saat anaknya masih duduk di kelas 3 SD sampai tahun 2020 dengan cara diancam," terang Arisandi (7/11/2022).

Agar kelakuannya tidak diketahui sang ibu, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada ibunya.

Arisandi menceritakan, kelakuan tersangka mulai terungkap pada Selasa (16/8/2020). Saat itu, korban bercerita kepada ibu kandungnya perihal perlakuan yang telah dialaminya dari bapaknya.

"Pada hari Jumat (19/8/2020) ibu kandung korban lalu melaporkanya ke Polres Luwu," lanjut Asriandi.

Sementara kasus kedua, dikatakan Asriandi, terjadi sekitar April sampai Mei 2022 atau Ramadan 2022.

"Terjadi di dapur dan di belakang Masjid Al Iman Pattedong, Kel. Pattedong Kec. Ponrang Selatan Kab. Luwu," bebernya.

Tersangka HA (45), kata Asriandi. Menyetubuhi anaknya di dalam dapur masjid sebanyak 1 kali dan di belakang masjid sebanyak 1 kali serta mencabuli korban, sebanyak 1 kali dengan cara dibujuk sebelumnya dengan diberi sejumlah uang.

  • Bagikan