FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Ribuan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai menerima bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600 ribu dari Pemerintah Pusat. Mereka terdaftar sebagai penerima karena tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Praktis, perintah Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) agar semua perangkat daerah hingga pemerintah kecamatan dan desa mendaftarkan non-ASN-nya dari anggaran pemerintah berbuah manis. Awalnya pemilik kursi 01 Pemkab Sinjai mendorong agar para non-ASN mendapat perlindungan saat bekerja.
Ketika terjadi kecelakaan maupun meninggal dunia agar mendapat santunan dari penyedia asuransi. Namun ternyata, BPJS TK juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan BSU atas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sehingga, para non-ASN juga keciprat BSU tersebut.
Oleh karena itu, lulusan Magister Monash University, Australia itu berharap agar bantuan itu dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing.
"Saya harap bantuan yang diberikan pemerintah ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing, bukan untuk yang lain," kata Bupati ASA, Senin (7/11/2022).
Dia menyebut, tenaga non-ASN yang menerima BSU tahap VII ini mencapai ribuan orang sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp600.000 per orang. Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan perangkat desa untuk mendaftarkan pegawai non ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu didorong Bupati ASA untuk memberi perlindungan jaminan sosial kepada pegawai Non ASN agar nyaman bekerja di instansi Pemkab Sinjai.“Ini terus kita dorong agar cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meluas dan didapatkan seluruh pegawai non ASN kita,” ungkap Bupati ASA.