Seruduk Kantor DPRD Sulsel, Massa Aksi Minta Rekomendasi Terhadap PT PDS Ditinjau Ulang

  • Bagikan

"Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Sulsel itu merupakan permintaan dari segelintir oknum tokoh masyarakat yang tidak senang dengan beraktivitasnya kembali PT.PDS. Itu terbukti sejak awal kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan, terdapat beberapa oknum mengatasnamakan LSM, mahasiswa maupun politisi (Anggota DPRD) dengan sengaja melakukan upaya menghalang-halangi kegiatan yang dilakukan PT PDS," tutur Ikhsan.

Presiden Direktur PT PDS Witman Budiarta mengucapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Salah satunya, dengan membayar uang jaminan Bank atau jaminan asuransi pada Asuransi PT. Bosowa, sesuai dengan Comperhensive General Liability Policy Nr. 01.22.106.0026-0.2 pada 27 Oktober 2022 lalu.

"Terselesaikannya pembayaran uang jaminan tersebut, maka sepatutnya dapat menjadi pertimbangan oleh pihak BBJPN untuk menilai kesungguhan kami dalam melaksanakan keseluruhan ketentuan yang dipersyaratkan tersebut," ucapnya.

Witman menuturkan bahwa penggunaan jalan tersebut untuk menunjang kegiatan penjualan dan pengangkutan material tambang dari lokasi izin usaha pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS) telah memohon rekomendasi dispensasi penggunaan dan pemanfaatan jalan umum Poros Malili-Poros Sultra sebagai akses menuju Pelabuhan Umum Lampia.

"Padahal sejatinya dalam kegiatan tersebut Manajemen PT. PDS telah melengkapi keseluruhan dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Minerba dan aturan pelaksanaan lainnya," tambahnya.

  • Bagikan