Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Haris dalam keterangannya pada Humas kanwil, Rabu(9/11), mengatakan, Tim harmonisasi Produk Hukum Daerah yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang – Undangan kanwil Sulsel pada Senin, 7 Novermber 2022 lalu melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Takalar tentang perubahan penyertaan modal pemerintah daerah.
Menurut Andi Haris, Kakanwil Liberti Sitinjak dalam berbagai keaempatan menekankan agar perancang Kanwil Sulael terus bersinergi dengan pemerintah Kota/Kabupaten.
"Semoga Kegiatan tersebut dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar kedua instansi," kata Haris
Sebelumnnya, pada kesempatan tersebut, Tim Perancangan Peraturan Perundang – Undangan Zonasi Takalar yang terdiri dari Abdi, Irma, Anggi, Linda, dan Kurni mengingatkan bahwa pengaturan terkait penyertaan modal daerah dalam rancangan peraturan daerah yang di bahas, harus memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, Tim perancang juga menyarankan agar dalam setiap penyertaan modal yang akan dilakukan pemerintah daerah kabupaten takalar, tidak dibagi dalam periode pertahun penyertaan modalnya.