Selanjutnya, Tim dari Kantor Wilayah memberikan masukan bahwa dalam Propemperda, baik atas inisiatif DPRD maupun prakarsa Pemerintah Daerah, perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan propemperda dan peraturan daerah setiap tahun yang berkualitas.
Lebih lanjut tim mengemukakan hal penting untuk diperhatikan dalam penyusunan Propemperda antara lain, Propemperda (di luar perda evaluasi) yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam setiap tahun harus dilakukan secara selektif berdasarkan delegasi langsung peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan dunia usaha, dan kebutuhan masyarakat. Jumlah Propemperda yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah setiap tahun harus rasional, dihitung berdasarkan jumlah perda yang diundangkan pada tahun berkenaan ditambah 25% kali propemperda yang ditetapkan tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Terakhir, Tim Perancang menyampaikan bahwa dari 16 judul rancangan peraturan daerah yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Propemperda Kabupaten Bulukumba Tahun 2023, 14 (empat belas) judul ranperda layak untuk disusun dalam bentuk peraturan daerah sedangkan 2 (dua) lainnya yakni ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Ranperda tentang Kabupaten Sehat cukup disusun dalam bentuk Peraturan Bupati.
Diakhir rapat Ketua Bapemperda memberikan apresiasi atas hasil kajian yang diberikan Tim Perancang Zonasi Bulukumba terhadap 16 (enam belas) ranperda usulan Pemerintah Daerah dan DPRD, dan menyampaikan harapannya agar Kantor Wilayah dan DPRD Kabupaten Bulukumba terus membangun sinergitas dan komitmen dalam hal proses penyusunan Produk Hukum Daerah untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Bulukumba.