FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Kasus dugaan tambang ilegal yang menjerat Kades Biring Ere, Kecamatan Bungoro, M Syawir dan warganya, Abd Muhid sudah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Andi Trismanto bahwa sidang perdana dengan terdakwa M Syawir dan Abd Muhid telah dilakukan di PN Pangkep dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa tambang ilegal.
"Perkara Biring Ere ini sudah mulai sidangnya dengan agenda perdana pembacaan dakwaan," katanya.
Andi Trismanto mengungkap bahwa, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pelanggaran terhadap pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Sudah dibacakan dakwaannya, surat dakwaan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," bebernya.
Sementara itu untuk agenda sidang kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari senin mendatang dengan mendengarkan nota keberatan dari para terdakwa.
"Para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sehingga persidangan akan dilanjutkan tanggal 21 nanti, dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari para terdakwa," paparnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Saldin Hidayat mengaku akan menjalani setiap proses yang berjalan. "Kami jalani sesuai proses peradilan," ucapnya.(fit/fajar)