Perbuatan Kapolres Luwu Timur menerbitkan Surat Nomor : B/1197/XI/RES.1.8./2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources, telah memperlihatkan keberpihakannya terhadap saiah satu pihak yang telah diketahumya sedang bersengketa perdata
Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, diduga Kapolres Luwu Timur telah melanggar peraturan disiplin anggota kepolisian RI dan tidak profesional dalam menangani suatu masalah.
Dugaan Tindak Pidana
Dengan diterbitkan nya Surat Nomor : B /1197/XI/RES.1 -8J2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources oleh Kapolres Luwu Timur, patut diduga juga terdapat maksud untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya. memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Akibat perbuatan di atas, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 423 KUHP dan diancam dengan Pidana 6 tahun penjara.