Kenaikan UMP 2023 Sulsel, Disnaker Sebut Masih Pelajari Formulasinya

  • Bagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ardiles Saggaf

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2022.

Karena hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ardiles Saggaf menuturkan, dewan upah akan kembali melakukan rapat pleno penetapan UMP.

Pasalny, rapat pleno penetapan UMP Sulsel yang sebelumnya digelar, kata dia menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) 36 sebagai dasar penentuan.

“Petunjuknya kementerian, pemerintah pusat, bahwa bentuk perhitungan formula baru itu mengacu ke Permenaker (Permen 18 2022) yang baru,” tuturnya, Senin (21/11/2022).

Namun begitu kata dia, pihaknya sendiri belum mengerti formulasi penetapan UMP sebagaimana termaktub dalam aturan yang baru.

“Masih ada yang mau dipertanyakan, kan kalau saya tidak salah itu inflasi + pertumbuhan ekonomi x Alfa. Nah, Alfa ini yang mau saya pertanyakan ke Kemenaker,” bebernya.

Soal perkiraan kenaikan, ia mengaku belum bisa memperkirakan. Sebelum pihaknya mengetahui betul formulasi kenaikan UMP.

“Tidak bisaka (mengira-ngira). Karena kan dihitung pakai rumus ki. Itu saja Alfa nya tadi kan saya belum paham. Jadi itu dulu yang kita mau pertegas,” jelasnya.

“Seandainya kita paham, kita bisamengira-ngira, tapi karena itu (Alfa) belum jelas dan baru, baru berapa hari sehingga kita harus pelajari dulu,” tandasnya.

(Arya/Fajar)

  • Bagikan